http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_3_Tahun_1950
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
Daftar isi
[sembunyikan]- 1 Naskah Undang-Undang
- 2 Lampiran Undang-Undang
- 2.1 Lampiran A
- 2.1.1 I. Urusan Umum (tata Usaha), jang meliputi:
- 2.1.2 II. Urusan Pemerintahan Umum, meliputi:
- 2.1.3 III. Urusan Agraria (tanah), meliputi:
- 2.1.4 IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung, meliputi:
- 2.1.5 V. Urusan pertanian dan perikanan, meliputi:
- 2.1.6 VI. Urusan kehewanan, meliputi:
- 2.1.7 VII.U[r]usan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri, Perindustrian, dan Koperasi, meliputi bagian-bagian jang akan ditetapkan pada waktu penjerahannja.
- 2.1.8 VIII.Urusan perburuhan dan Sosial, meliputi,
- 2.1.9 IX. Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannja, meliputi:
- 2.1.10 X. Urusan Penerangan, meliputi:
- 2.1.11 XI. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudajaan, meliputi:
- 2.1.12 XII. Urusan Kesehatan, meliputi:
- 2.1.13 XIII. Urusan Perusahaan, meliputi:
- 2.1 Lampiran A
- 3 Referensi
- 4 Catatan
- 5 Lihat juga
UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
bahwa perlu lekas dibentuk Daerah Istimewa Jogjakarta, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri, sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar