Kamis, 03 Januari 2008

Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta - Google

http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&q=Undang%E2%80%93undang+Nomor+3+Tahun+1950+tentang+Pembentukan+Daerah+Istimewa+Yogyakarta&meta=&btnG=Telusuri+dengan+Google

Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta - google

Daerah Istimewa Yogyakarta

http://id.wikipedia.org/wiki/Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Yogyakarta) dan seringkali disingkat DIY adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Secara geografis Yogyakarta terletak di pulau Jawa bagian Tengah. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.

Propinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.

Daftar isi

[sembunyikan]

Sejarah

Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.

Sejarah Awal Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah Keistimewaan dan Pemerintahan Prop. DIY

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indische setelah kekalahan Jepang.

Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Yogyakarta meliputi:

  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedangkan kekuasaan Praja Paku Alaman meliputi:

  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 ) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.

Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 ). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.

"(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta. (2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi."(Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)

Referensi bagian ini

  1. Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogykarta: Gadjah Mada Press University
  2. GBPH Joyokusumo: Kraton, Otonomi Daerah dan Good Governance di DIY, SKH KR tgl 23, 24, 26 Februari 2007Pembagian administratif

Pembagian administratif


Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 4 kabupaten dan 1 kota. Ibu kotanya adalah Yogyakarta. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta ibukota kabupaten.

Kabupaten Ibukota Kabupaten
Bantul Bantul
Gunung Kidul Wonosari
Kulon Progo Wates
Sleman Sleman

Kota
Yogyakarta


Perekonomian

Sebagian besar perekonomian di Yogyakarta disokong oleh hasil cocok tanam, berdagang, kerajinan (kerajinan perak, kerajinan wayang kulit, dan kerajinan anyaman), dan wisata. Namun ada juga sebagian warga yang hidup dari ekspansi dunia pendidikan seperti rumah kost buat mahasiswa. Merupakan pemandangan yang biasa ketika anda sampai di Stasiun Yogyakarta atau di halte khusus tempat perhentian bus-bus pariwisata, anda akan disambut oleh banyak tukang becak. Mereka akan mengantarkan anda ke tempat tujuan mana saja yang layak untuk anda nikmati seperti toko baju, toko bakpia, mal, atau sekadar membeli cinderamata. Anda pun akan heran setelah tukang becak itu mengajak anda berkeliling kota seharian, mereka hanya akan meminta bayaran yang rendah. Mengapa bisa demikian? Ternyata mereka juga sudah mendapat bagian dari mengantarkan anda ke toko-toko tadi.

Pemerintahan

Umum

Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dasar filosofi yang lain adalah Hamangku-Hamengku-Hamengkoni, Tahta Untuk Rakyat, dan Tahta untuk Kesejahteraan Sosial-kultural.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara legal formal dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 3) dan UU Nomor 19 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 48) yang diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP Nomor 31 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 58).

UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai isi yang sangat singkat dengan 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi. UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan.

UU Nomor 19 Tahun 1950 sendiri adalah revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembagian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten -kabupaten dan kota yang berotonomi dan diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44) dan UU Nomor 16 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950 ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59) yang mengatur Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten-kabupaten:

  1. Bantul beribukota di Bantul
  2. Sleman beribukota di Sleman
  3. Gunung kidul beribukota di Wonosari
  4. Kulon Progo beribukota di Sentolo
  5. Adikarto beribukota di Wates
  6. Kota Besar Yogyakarta

Dengan alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU Pokok tentang Pemerintah Daerah (UU No 22 Tahun 1948).

Selanjutnya, demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen dilepaskan dari Propinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.

Penyatuan enclave-enclave ini berdasarkan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 14 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1562).

Pendidikan

Kota Yogyakarta selain dijuluki sebagai Kota Gudeg, juga dijuluki Kota Pelajar. Di kota ini terdapat universitas negeri tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan juga berbagai universitas swasta terkenal lainnya seperti UPN "Veteran", AMIKOM, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), STIE SBI, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan universitas swasta tertua di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Sanata Dharma (USD), Universitas Atmajaya yogyakarta (UAJY) dan lain sebagainya, selain Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogyakarta) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Bisa dikatakan bahwa di kota ini sebagian besar penduduknya relatif memiliki pendidikan sampai tingkat SMU.

Transportasi

Stasiun kereta api Yogyakarta.
Stasiun kereta api Yogyakarta.

Transportasi yang ada di Yogyakarta terdiri dari transportasi darat (bus umum, taksi, kereta api, andhong (kereta berkuda), dan becak) dan udara (pesawat terbang). Jalan-jalan di Yogyakarta kini sudah lebih rapi dan bersih dibandingkan tahun-tahun terdahulu karena komitmen pemerintah daerah Yogyakarta untuk menjadikan Yogyakarta sebagai kota pariwisata (terbukti dengan dibuatnya TV raksasa di salah satu jalan raya Yogyakarta untuk berpromosi dan papan stasiun kereta api). Walaupun demikian, jalan-jalan di Yogyakarta juga tergolong sering mengalami kemacetan. Pemerintah kota tengah berencana membangun sistem transportasi kota yang lebih nyaman yaitu bus patas (semacam busway) yang diharapkan akan selesai proyeknya beberapa tahun lagi. Saat ini sudah mulai dibangun halte sebagai pilot project proyek ini.

Budaya

Yogyakarta masih sangat kental dengan budaya Jawanya. Seni dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sejak masih kanak-kanak sampai dewasa, masyarakat Yogyakarta akan sangat sering menyaksikan dan bahkan, mengikuti berbagai acara kesenian dan budaya di kota ini. Bagi masyarakat Yogyakarta, di mana setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri, tradisi adalah sebuah hal yang penting dan masih dilaksanakan sampai saat ini. Tradisi juga pasti tidak lepas dari kesenian yang disajikan dalam upacara-upacara tradisi tersebut. Kesenian yang dimiliki masyarakat Yogyakarta sangatlah beragam. Dan kesenian-kesenian yang beraneka ragam tersebut terangkai indah dalam sebuah upacara adat. Sehingga bagi masyarakat Yogyakarta, seni dan budaya benar-benar menjadi suatu bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kesenian khas di Yogyakarta antara lain adalah kethoprak, jathilan, dan wayang kulit.

Tempat Wisata Menarik

Objek wisata yang menarik di Yogyakarta: Malioboro, Istana Air Taman Sari, Monumen Jogja Kembali, Museum Keraton Yogyakarta, Museum Sonobudoyo, Lereng Merapi, Kaliurang, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Pantai Samas, Goa Selarong, Candi Prambanan, Candi Kalasan, dan Kraton Ratu Boko. Yogyakarta terkenal dengan makanan yang enak, murah, bergizi sekaligus membuat kangen orang-orang yang pernah singgah atau berdomisili di kota ini. Ada angkringan dengan menu khas mahasiswa, ada bakmi godhog di Pojok Beteng, sate kelinci di Kaliurang plus jadah Mbah Carik, sate karang Kotagedhe, sego abang Njirak Gunung Kidul dan masih banyak tempat wisata kuliner yang lain.

Di wilayah selatan kota Yogyakarta, tepatnya di daerah Wonokromo, terdapat Sate Klathak.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950

http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Nomor_31_Tahun_1950

Naskah Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950

TENTANG
BERLAKUNJA:

1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;

2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;

3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;

4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:

1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;

2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;

4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.


Mengingat:

pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN

UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.


PASAL 1.

Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.

PASAL 2.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]

pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]

(PEMANGKU DJABATAN),

ASSAAT.


MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.


Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950


TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:

bahwa perlu lekas dibentuk Daerah Istimewa Jogjakarta, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri, sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;

Mengingat:

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. X. dan Undang undang No. 22 tahun 1948;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.

M e m u t u s k a n :

Menetapkan pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:


UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN

DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

Bab I.

PERATURAN UMUM.

P a s a l 1.

(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta.

(2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi.


P a s a l 2.

(1) Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta berkedudukan di Kota Jogjakarta.

(2) Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan kelain tempat.


P a s a l 3.

(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta terdiri dari 40 orang anggauta.

(2) Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, kecuali anggauta – Kepala Daerah dan anggauta - Wakil Kepala Daerah, adalah 5 orang.


Bab II.

TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

P a s a l 4.

(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Daerah Istimewa Jogjakarta adalah sebagai berikut:

I. Urusan Umum.

II. Urusan Pemerintahan Umum.

III. Urusan agraria.

IV. Urusan pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung.

V. Urusan pertanian dan perikanan.

VI. Urusan kehewanan.

VII. Urusan keradjinan, perdagangan dalam Negeri perindustrian dan koperasi.

VIII. Urusan perburuhan dan sosial.

IX. Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagianja.

X. Urusan penerangan.

XI. Urusan pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan

XII. Urusan kesehatan.

XIII. Urusan perusahaan.

(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan peleksanaan pada waktu penjerahan.

(3) Dengan Undang-undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Jogjakarta dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Daerah Istimewa Jogjakarta di tambah.

(4) Urusan-urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) diatas, jang dikerdjakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada ketetapan lain dengan Undang-undang.


P a s a l 5

(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuknja Undang-undang ini mendjadi milik Daerah Istimewa Jogjakarta, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang piutang Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungan Daerah Istimewa Jogjakarta.


P a s a l 6.

Peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, belum diganti dengan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta berlaku terus sebagai peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Daerah Istimewa Jogjakarta menurut Undang-undang ini.


Bab III.

PERATURAN PENUTUP.

P a s a l 7.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.


Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta,

pada tanggal 3 Maret 1950


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(PEMANGKU DJABATAN)

ASSAAT


MENTERI DALAM NEGERI

SOESANTO TIRTOPRODJO


Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1950

MENTERI KEHAKIMAN

A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3

Lampiran Undang-Undang

LAMPIRAN

UNDANG–UNDANG No. 3 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA MENURUT PASAL 4 AJAT (2)


Lampiran A

I. Urusan Umum (tata Usaha), jang meliputi:

1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;

2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;

3. pekerdjaan keuangan sendiri;

4. Urusan pegawai;

5. Arsip dan ekspedisi;

6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja Kabupaten dan Kota-Besar, untuk disahkan;

7. pengawasan keuangan Kabupaten dan Kota Besar.


II. Urusan Pemerintahan Umum, meliputi:

1. pengawasan djalanja peraturan daerah Istimewa Jogjakarta;

2. Pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah autonom dibawahnja;

3. perlaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah dibawahnja;

4. urusan minoriteit dan bangsa asing (medebewind);

5. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban bagian urusan lain.


III. Urusan Agraria (tanah), meliputi:

1. penerimaan pejerahan hak ,,eigendom” atas tanah ,,eigendom” kepada negeri (medebewind);

2. penjerahan tanah Negara (beheersoverdracht) kepada djawatan-djawatan atau Kementerian lain atau kepada daerah autonom (medebewind);

3. pemberian idzin membalik nama hak ,,eigendom” dan [,,]opstal” atas tanah, djika salah satu fihak atau keduanja masuk golongan bangsa asing (medebewind);

4. pengawasan pekerdjaan daerah autonom dibawahnja (sebagian ada jang medebewind).


IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung, meliputi:

1. kekuasaan atas perairan umum ialah sungai-sungai, sumber-sumber, danau-danau dan selokan-selokan air temasuk tanah-tanah bantarannja, tepi-tepi dan tanggulnja beserta bangun-bangunan milik Pemerintah jang ada diatas atau ditepi perairan itu jang dipergunakan untuk pengangkutan, pembangunan atau penahan air jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

2. kekuasaan atas pemakaian dari perairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara jang diserahkan oleh pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

4. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

5. penjerahan tersebut dalam angka 1 hingga 4 diatas ada jang termasuk medebewind.


V. Urusan pertanian dan perikanan, meliputi:

Pertanian.

1. inspeksi, dan merentjanakan hal-hal jang dapat menghidupkan djiwa tani modern dan menambah dinamisering masjarakat tani;

2. penjelenggaraan koordinasi pada lapangan teknik (medebewind);

3. penjelenggaraan kebun buat penjelidikan buah-buahan, sajuran, obat-obatan dan tanaman pedagangan;

4. pimpinan pemberantasan hama, jang meluas lebih dari satu Kabupaten;

5. pusat propaganda pertanian.

Perikanan.

1. inspeksi ke daerah-daerah dibawahnja (medebewind);

2. penjelidikan dan pengumpulan bahan-bahan untuk memperbaiki mempertinggi deradjat perikanan darat, membantu pekerdjaan Kementerian (medebewind).


VI. Urusan kehewanan, meliputi:

1. inspeksi kedaerah-daerah dibawahnja, mengerdjakan pemberantasan dan pentjegahan penjakit menular, ketjuali karantine dan laboratorium (medebewind);

2. koordinasi pemberantasan penjakit jang tidak menular didaerah-daerah dibawahnja;

3. pengawasan terhadap veterinaire hygiene jang mengenai daging dan susu;

4. pemeriksaan tiap-tiap waktu atas chewan pengangkutan;

5. pengawasan terhadap penganiajaan chewan;

6. pengawasan pemeliharaan babi;

7. penjelenggaraan peraturan perdagangan chewan dalam negeri diluar Daerah Istimewa Jogjakarta dan koordineeren perdagangan chewan seluruh daerah Istimewa Jogjakarta;

8. penjelenggaraan fokstation, koordinasi dan pengawasan peternakan di daerah dibawahnja, pemberantasan potongan gelap.


VII.U[r]usan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri, Perindustrian, dan Koperasi, meliputi bagian-bagian jang akan ditetapkan pada waktu penjerahannja.

VIII.Urusan perburuhan dan Sosial, meliputi,

Perburuhan.

1. penerimaan-penerimaan keterangan-keterangan (gegevens) tentang pengangguran dari daerah-daerah dibawahnja jang diteruskan kepada Kementerian Perburuhan dan Sosial (medebewind);

2. segala sesuatu mengenai statistik pengangguran pada waktu jang tertentu dilaporkan kepada Kementerian tersebut (medebewind);

3. urusan jang mengenai permintaan pekerdjaan baik jang langsung diterima dari madjikan maupun jang diterima dengan perantaraan daerah-daerah dibawahnja, dengan menghubungkan madjikan itu dengan penganggur-penganggur dari daerah-daerah tersebut;

4. sokongan pengangguran;

5. pekerdjaan relief.


IX. Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannja, meliputi:

1. penetapan djumlah dan djenis bahan makanan jang harus dikumpulkan ditiap-tiap Kabupaten (Kota Besar);

2. mengadakan peraturan tentang tjara pengumpulan dan pembagian didaerah;

3. menetapkan harga pembelian padi dan bahan-bahan makanan lain;

4. penetapan besarnja uang honorarium komisi untuk pengumpulan dan

5. penetapan percentage kenaikan harga pendjualan barang2 distributie untuk mengganti biaja (1 hingga 5 medebewind).


X. Urusan Penerangan, meliputi:

1. membantu Kementerian Penerangan akan lantjarnja penerangan umum;

2. menjelenggarakan penerangan local.


XI. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudajaan, meliputi:

1. inspeksi, pengawasan-pengawasan terhadap sekolah-sekolah rendah (medebewind);

2. pendirian penjelenggaraan kursus-kursus pengetahuan umum jang bertingkat tertinggi (tingkatan C) di Kota-kota besar serta pendirian dan penjelenggaraan perpustakaan Rakjat dikota-kota tersebut;

3. memimpin dan memadjukan kesenian daerah;


XII. Urusan Kesehatan, meliputi:

1. pendidikan tentang teknik menengah/rendah;

2. pekerdjaan curatief, menjelenggarakan rumah-rumah sakit pusat dan umum, pengawasan atas rumah-rumah sakit partikelir;

3. pekerdjaan preventief; urusan transmigrasi dalam daerah Istimewa Jogjakarta;

4. memimpin, mengawasi dan mengkoordineer djawatan-djawatan kesehatan daerah dibawahnja.


XIII. Urusan Perusahaan, meliputi:

perusahaan-perusahaan jang dapat selenggarakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta menurut kebutuhan.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Catatan

Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4 Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-8


KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 171/KEP/2007 PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 171/KEP/2007

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
  2. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MKEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  9. Keputusan Gubernur Nomor 122/KEP/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 sebesar Rp 586.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Diktum KESATU adalah Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
  1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan;
  2. Hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.


KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.


KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 150/KEP/2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007, dinyatakan tidak berlaku.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 November 2007
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI)

http://lib.ugm.ac.id/fppti/index.html

Sekilas FPPTI
Terbentuknya organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bermula dari pemikiran Perpustakaan Nasional RI tentang format pembinaan perpustakaan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang disampaikan pada rapat para Kepala Perpustakaan PTN dan PTS se Jawa pada tanggal 19-30 September 1999. Ide ini kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian Forum Komunikasi Perpustakaan Perguruan Tinggi/FPPTI tanggal 12 Oktober 2000 di Ciawi Bogor.
Berdirinya organisasi ini didasarkan pada realita bahwa perpustakaan Perguruan Tinggi belum mampu berperan optimal dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi, adanya kesenjangan pendidikan tenaga fungsional pustakawan dan dosen, seretnya kerjasama antar perpustakaan Perguruan Tinggi, dan rendahnya pendidikan pengelola perpustakaan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu terwujudnya FPPTI ini diharapkan mampu meningkatkan profesi sumber daya manusia perpustakaan, kerjasama antar perpustakaan PT, dan meningkatnya peran perpustakaan PT dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

Berdirinya FPPTI-DIY
Embrio berdirinya FPPTI DIY bermula dari pertemuan pengelola perpustakaan PTN dan PTS se DIY di Auditorium UII Jl. Cik Ditiro Yogyakarta, yang dihadiri oleh Dra. Luki Wijayanti, M.Si (Ketua FPPTI Pusat). Kemudian diselenggarakan rapat di UPT Perpustakaan UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta tentang pembentukan formatur calon pengurus FPPTI DIY. Pada tanggal 14 Nopember 2003 formatur mengadakan rapat lagi di UPT Perpustakaan UGM unit 1 Bulaksumur Yogyakarta untuk melengkapi kepengurusan FPPTI DIY. Kemudian tanggal 14 Nopember disepakati sebagai tanggal berdirinya FPPTI Propinsi DIY.

Tujuan
Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdiri dengan tujuan:
1. Meningkatkan peran dan status perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi
2. Meningkatkan kerjasama antar perpustakaan Perguruan Tinggi DIY dan lainnya.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola perpustakaan Perguruan Tinggi DIY
4. Meningkatkan profesi dan fungsional pustakawan perpustakaan Perguruan Tinggi DIY

Visi
FPPTI adalah wahana kerjasama antar-perpustakaan perguruan tinggi

Misi
FPPTI menjadi mitra dalam melaksanakan pembinaan perpustakaan perguruan tinggi

Datar kode pos DIY bagi yang membutuhkan.

http://fahryhadikusumo.wordpress.com/2007/11/13/daftar-kode-pos-daerah-istimewa-yogyakarta/

Datar kode pos DIY bagi yang membutuhkan.

Kotamadya Yogyakarta

Kecamatan Pakualaman

55111 Gunung Ketur
55122 Purwokinanti

Kecamatan Gondomanan

55121 Prawirodirjan
55122 Ngupasan

Kecamatan Kraton

55131 Panembahan
55132 Kadipaten
55133 Patehan

Kecamatan Mantrijeron

55141 Suryodiningratan
55142 Gedong Kiwo
55143 Matrijeron

Kecamatan Mergangsan

55151 Wirogunan
55152 Keparakan
55153 Brontokusuman

Kecamatan Umbulharjo

55161 Pandean
55162 Sorosutan
55163 Giwangan
55164 Warungboto
55165 Muja-muju
55166 Semaki
55167 Tahunan

Kecamatan Kotagede

55171 Rejowinangun
55172 Prenggan
55173 Purbayan

Kecamatan Danurejan

55211 Bausasran
55212 Tegal panggung
55213 Suryatmajan

Kecamatan Gondokusuman

55221 Demangan
55222 Klitren Lor
55223 Terban
55224 Kota baru
55225 Baciro

Kecamatan Jetis

55231 Bumijo
55232 Gowongan
55233 Cokrodiningratan

Kecamatan Tegalrejo

55241 Karangwaru
55242 Kricak
55243 Bener
55244 Tegalrejo

Kecamatan Wirobrajan

55251 Patangpuluhan
55252 Wirobrajan
55253 Pakuncen

Kecamatan Gedong Tengen

55271 Sosromenduran
55272 Pringgokusuman

Kabupaten Sleman

55551 Kec. Turi
55552 Kec. Tempel
55561 Kec. Seyegan
55563 Kec. Moyudan
55264 Kec. Godean
55571 Kec. Kalasan
55572 Kec. Prambanan
55573 Kec. Berbah
55581 Kec. Ngaglik
55582 Kec. Pakem
55583 Kec. Cangkringan
55584 Kec. Ngemplak

Kecamatan Depok

55281 Caturtunggal
55282 Maguwoharjo
55283 Condongcatur

Kecamatan Mlati

55284 Sinduadi
55285 Sendangadi
55286 Tlogodadi
55287 Tirtoadi
55288 Sumberdadi

Kecamatan Gamping

55291 Trihanggo
55292 Nogotirto
55293 Banyuraden
55294 Ketawang
55295 Balecatur

Kota Sleman

Kecamatan Sleman

55511 Tridadi
55512 Pendowoharjo
55513 Trimulyo
55514 Triharjo
55515 Caturharjo

Kabupaten Bantul

55751 Kec. Pajangan
55752 Kec. Sedayu
55753 Kec. Pandak
55762 Kec. Srandakan
55763 Kec. Sanden
55764 Kec. Bambanglipuro
55771 Kec. Pundong
55772 Kec. Kretek
55781 Kec. Jetis
55782 Kec. Imogiri
55783 Kec. Dlingo
55791 Kec. Pleret
55792 Kec. Piyungan

Kecamatan Kasihan

55181 Tirtonirmolo
55182 Ngestiharjo
55183 Tamantirto
55184 Bangunjiwo

Kecamatan Sewon

55185 Pandowoharjo
55186 Timbulharjo
55187 Bangunharjo
55188 Panggungharjo

Kecamatan Banguntapan

55191 Tamanan
55192 Jagalan
55193 Singosaren
55194 Wirokerten
55195 Jambidan
55196 Potorono
55197 Baturetno
55198 Banguntapan

Kota Bantul

Kecamatan Bantul

55711 Bantul
55712 Ringinharjo
55713 Palbapang
55714 Trirenggo
55715 Sabdodadi

Kabupaten Kulon Progo

55651 Kec. Wates
55652 Kec. Pengasih
55653 Kec. Kokap
55654 Kec. Temon
55655 Kec. Panjatan
55661 Kec. Galur
55663 Kec. Lendah
55664 Kec. Sentolo
55671 Kec. Nanggulan
55672 Kec. Kalibawang
55673 Kec. Samigaluh
55674 Kec. Grirmulyo

Kota Wates

Kecamatan Wates

55611 Wates
55612 Giripeni

Kabupaten Gunung Kidul

55851 Kec. Wonosari
55852 Kec. Nglipar
55853 Kec. Ngawen
55854 Kec. Semin
55861 Kec. Playen
55862 Kec. Pathuk
55871 Kec. Palihan
55872 Kec. Panggang
55881 Kec. Tepus
55883 Kec. Rongkop
55891 Kec. Karangmojo
55892 Kec. Ponjong
55893 Kec. Semanu

Kota Wonosari

Kecamatan Wonosari

55811 Baleharjo
55812 Wonosari
55813 Kepek

Direktorat Jenderal Pajak

http://www.pajak.go.id/peraturan/view_doc?docid=12855&searchterm=None

Rabu, 02 Januari 2008

T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN

http://www.dprd-diy.go.id/hukum/docs//19052005011932/KEPWAN%2003%20TH.%202005.pdf

T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA K E P U T U S A N DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 03/K/DPRD/2005 T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang :

a. bahwa dengan telah ditetapkannya Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 perlu segera menetapkan Pimpinan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20/K/DPRD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pasal 54 ayat (5) : Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna;


c. bahwa Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus telah selesai dilaksanakan dalam rapat Panitia Khusus dan telah terpilih calon Pimpinan Panitia Khusus yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan Panitia Khusus;

d. bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 01/K/DPRD/2005 tentang Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 tidak berlaku lagi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Dewan tentang Susunan personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005;

Mengingat :

1. Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–undang Nomor 26 Tahun 1959;

2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;

10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi UPTD pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi DIY Tahun 2001-2005;

12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2001-2005 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2002;

13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2004-2008;

14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat
2
Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Memperhatikan : Pembicaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 Januari 2005; M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS ARAH KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2005.

Pasal 1
Menetapkan Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005. Ketua merangkap Anggota : Sunardi, BA Wakil Ketua merangkap anggota : Hj. Ida Fatimah ZA Sekretaris merangkap anggota : Deddy Suwadi SR, SH Angota-anggota : 1. H. Roesdyhardjo, MBA 2. Drs. Endro Subektyo 3. Ternalem PA, SIP 4. Esti Wijayati 5. Tatang Setiawan, SH 6. Mualiban, S.Pd 7. Imam Sujangi, S.Si. Apt 8. Nazaruddin, SH 9. Ir. Sudradjat Selorudjito 10. Hj. Tutiek Masria Widyo, SE 11. George BL Panggabean 12. Erwin Nizar 13. Drs. Nur Achmad Affandi, MBA 14. Ir. Arief Budiyono 15. Tri Harjono, ST, MT. 16. R. Daryanto Wibowo, BIM

Pasal 2 (1)

Tugas kewajiban Panitia Khusus tersebut Pasal 1 adalah membahas Rencana Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 dengan pokok materi bahasan :

3

a. Menyamakan Persepsi antara Legislatif dan Eksekutif tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Menyamakan langkah tindak perencanaan, pelaksanaan pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat.
c. Menyerasikan dan menyelaraskan berbagai aspirasi dari seluruh potensi pembangunan di Propinsi DIY agar terjadi kesinergian dalam perencanaan program, kegiatan dan anggaran serta pelaksanaannya dalam satu tahun anggaran.

(2) Menyempurnakan Rencana Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005.
(3) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) Pasal ini, Panitia Khusus memperhatikan keputusan / kesimpulan Rapat Fraksi, Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Gabungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Eksekutif dan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Panitia Khusus dapat berhubungan dengan Instansi – instansi Pemerintah atau pihak lain yang diperlukan.
(5) Panitia Khusus melaporkan hasil kerjanya secara tertulis dalam forum Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 3 Panitia Khusus diberi waktu bekerja mulai tanggal 14 sampai dengan 20 Januari Tahun 2005. Pasal 4 Panitia Khusus dinyatakan bubar setelah tugasnya selesai.

Pasal 5
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2005.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dewan Nomor 01/K/DPRD/2005 tentang Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. 4

Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan disesuaikan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Ditetapkan di : Yogyakarta pada tanggal : 13 Januari 2005 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

K E T U A, ttd H. DJUWARTO SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Kepala BAWASDA Propinsi DIY; 3. Kepala BAPEDA Propinsi DIY; 4. Kepala BPKD Propinsi DIY; 5. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi DIY; 6. Kepala Biro Organisasi Setda Propinsi DIY; 7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Propinsi DIY; 8. Ketua Fraksi-fraksi DPRD Propinsi DIY; 9. Anggota-anggota Pansus ybs. 5

Dunia Dalam Foto

http://www.twip.org/photos-of-the-world-southeast-asia-indonesia-java-borobudur-id-5916-1.html

DIY - Bahasa Jawa * * * *

http://wapedia.mobi/jv/Jogjakarta

Wiki: Daerah Istimewa Yogyakarta
It is only as fun as you and your friends (Ad)

Bab lan Paragraf:


1. Sajarah


2. Daftar Daerah
Tingkat II


3. Uga pirsani


4. Pranala Jaba


Daerah Istimewa Yogyakarta



Lambang Daerah Istimewa Yogyakarta





Motto: "Hamemayu
Hayuning Buwana"




Dina Dadi:| ---


Ibukutha:|kutha Yogyakarta


Gubernur:|Sri Sultan Hamengkubuwono X


Jembar


- Total:


|


3.185,80 km²




Daerah Tingkat II


- Cacah:


|


4 Kabupaten lan 1 kutha otonom




Pedhunung


- Total:


- Kapadhetan: |


+/- 4.3640.000


+/- 13.687 / km²


Suku Bangsa:|wong Jawa, wong
Cina, wong Sunda lan liyane


Agama:|Islam,
Protestan, Katulik, Hindu, Buddha lan Kejawen,


Basa:| basa Jawa lan basa Indonesia


Zona Wektu:|(WIB)


Lagu Daerah:|


Daerah Istimewa Yogyakarta utawa biasa
disingkat DIY iku salah siji provinsi ing Indonesia lan dadi salahsijining provinsi neng Indonesia sing nyandhang predikat istimewa. DIY
ana neng sisih kidul pulo Jawa bagian
tengah.

1. Sajarah

Sedurung proklamasi kamadikaan
Indonesia, DIY iku karajan mardika
lan ketata saka Kasultanan Ngayogyakarta
Hadiningrat lan Kadipaten
Pakualaman uga sebagian wilayah-wilayah enklave Kasunanan Surakarta
Hadiningrat lan Praja
Mangkunagaran.

2. Daftar Daerah Tingkat II


1. Kabupaten Bantul

2. Kabupaten Gunung
Kidul

3. Kabupaten
Kulonpraga

4. Kabupaten Sleman

5. Kutha Yogyakarta


3. Uga pirsani


* Malioboro

* Kasultanan
Ngayogyakarta Hadiningrat

* Kadipaten
Pakualaman


4. Pranala Jaba


* Situs Web Resmi




Artikel punika taksih tulisan rintisan
(stub). Sinten kémawon ingkang kersa mbenakaken, sumangga
kémawon.


Daerah
Istimewa Yogyakarta | Lambang DIY


Kabupaten: Bantul | Gunung Kidul | Kulonpraga | Sleman


Kutha: Kutha
Yogyakarta




Deleng Uga: Daftar Daerah
Tingkat II







Daftar Provinsi
Indonesia | Gendhéra Indonesia


Provinsi: Bali
| Banten | Bengkulu | DKI Jakarta
| Daerah Istimewa Yogyakarta |
Gorontalo | Jambi | Jawa Barat |
Jawa Tengah | Jawa Timur | Kalimantan Timur | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kepuloan Bangka Belitung |
Kepuloan Riau | Lampung | Maluku |
Maluku Utara | Nanggroe Aceh Darussalam |
Nusa Tenggara Barat |
Nusa Tenggara Timur |
Papua | Papua
Barat | Riau | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Sulawesi Utara | Sumatra Barat | Sumatra Selatan | Sumatra Utara




Kategori: Stub/Rintisan, Rintisan umum

Basa liyane: ar
de id
ja ms nl no
pl pt su sv

The article "Daerah Istimewa
Yogyakarta" is part of the Wikipedia encyclopedia.


* "Daerah
Istimewa Yogyakarta" on the wikipedia website

*


Sejarah Kaca

* Diskuseke
kaca iki

*


Sunting

F r e e c m s t e m p l a t e s * * * * *

http://www.freecmstemplates.com/joomla.php

Below is our current collection of free Joomla templates for download. The templates are grouped into different 'series' below. Each series contains multiple template variations which are similar, but with different color schemes and/or imagery.

To view each of the templates in a particular series choose from one of the options below. Each of the template variations will then be available with thumbnails, live previews with sample data and download links.

Three column templates with the majority of navigation split into left and right vertical sidebars. Module positions include breadcrumbs, user3, user4, top, left, right, bottom and footer.
  • 3 column layout, left column - content area - then right column.
  • Available in 6 different color combinations; blue, brown, green, yellow, purple and red.
  • Graphic logo overlays header (PNG format).
  • Fixed width with a bit of stretch; min and max widths.



Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta

http://wikimapia.org/1700201/

Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian

http://www.litbang.deptan.go.id/unker/one/1200/

Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian

l. Tentara Pelajar No. 10
Bogor 16114 - Jawa Barat
Telp: 0251 - 351277 Fax: 0251 - 350928, 322933
E-mail: bp2tp@indo.net.id bp2tp@litbang.deptan.go.id
Website: http://www.bp2tp.litbang.deptan.go.id

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (BPTP DIY)

http://www.litbang.deptan.go.id/unker/one/1272/

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta (BPTP DIY)



Jl. Rajawali No. 28, Demangan Baru, Karangsari,
Wedamartani Ngemplak, Sleman
Kotak Pos 101
Yogyakarta 50501 - D.I. Yogyakarta
Telp: 0274 - 884662, 514959 Fax: 0274 - 562935
E-mail: bptp-diy@litbang.deptan.go.id bptpdiy@indosat.net.id
Website: http://yogya.litbang.deptan.go.id

Tugas Pokok


Malaksanakan pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi.

Kepala Balai: Ir. Bambang Sudaryanto, MS

Organisasi

Unit Kerja ini berada di bawah: Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian

Daerah_Istimewa_Yogyakarta

http://scratchpad.wikia.com/wiki/Daerah_Istimewa_Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada bulan Juni 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.

Sebagian besar Perekonomian di Jogjakarta disokong oleh hasil cocok tanam, berdagang, kerajinan (kerjianan perak, kerjanian wayang kulit, dan kerajinan anyaman), dan wisata. Namun ada juga sebagian warga yang hidup dari ekspansi dunia pendidikan seperti rumah kost buat mahasiswa. Merupakan pemandangan yang biasa ketika anda sampai di Stasiun Yogyakarta atau di halte khusus tempat perhentian bus-bus pariwisata, anda akan disambut oleh banyak tukang becak. Mereka akan mengantarkan anda ke tempat tujuan mana saja yang layak untuk anda nikmati seperti toko baju, toko bakpia, mal, atau sekadar membeli cinderamata. Anda pun akan heran setelah tukang becak itu mengajak anda berkeliling kota seharian, mereka hanya akan meminta bayaran yang rendah. Mengapa bisa demikian? Ternyata mereka juga sudah mendapat bagian dari mengantarkan anda ke toko-toko tadi.

Merasa Ditipu PJTKI, Nelayan Tanjung Mas Mengadu ke DPRD

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/17/jateng/314565.htm

Merasa Ditipu PJTKI, Nelayan Tanjung Mas Mengadu ke DPRD

Semarang, Kompas - Merasa ditipu perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), 86 nelayan asal Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, yang awal April lalu berangkat ke Malaysia sebagai TKI, mengadu ke Komisi E DPRD Kota Semarang. Mereka merasa dirugikan karena selama di Malaysia ditelantarkan, tidak langsung mendapat pekerjaan. Kalaupun bekerja, gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mereka tanda tangani sebelum berangkat.

"Begitu sampai di tujuan, kami tidak langsung diberi pekerjaan. Oleh tauke (majikan) di sana, kami diminta menunggu. Hanya beberapa orang yang langsung bekerja, padahal selama di sana kami butuh makan. Akhirnya kami subsidi silang. Rekan yang sudah bekerja membantu membiayai yang belum bekerja. Tetapi ini tidak cukup karena yang bekerja hanya sedikit," kata Suwito, mewakili teman-temannya, dalam pertemuan dengan Komisi E DPRD Kota Semarang, Rabu (14/5), di Balaikota.

Awal April lalu, 92 nelayan asal Tanjung Mas berangkat ke Malaysia sebagai TKI. Karena tidak bisa mengandalkan hasil tangkapan ikan di laut, mereka menerima tawaran PT Ipwikon Jasindo untuk bekerja di bidang konstruksi dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3-4 juta per bulan selama dua tahun (Kompas, 3/4). Namun, belum genap satu bulan di Malaysia, tanggal 22 April 2003 mereka memutuskan pulang ke Semarang.

Dalam pertemuan dengan Komisi E yang dipimpin ketuanya, Adi Kuntoro, Suwito menjelaskan, yang mereka hadapi di Malaysia sangat berbeda dengan yang dijanjikan PT Ipwikon Jasindo sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Sebelum berangkat, mereka dijanjikan langsung bekerja di bidang konstruksi dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia per bulan, termasuk lembur. Gaji yang diperhitungkan 20 ringgit per hari per delapan jam ternyata hanya diberikan 14 ringgit. Peralatan kerja harus mereka beli dengan dipotong uang gaji.

Sebelum berangkat ke Malaysia, jelas Suwito, mereka dijanjikan mendapat fasilitas penginapan dan pengobatan gratis di klinik setempat. Namun, mereka hanya ditampung dalam barak ukuran 3,5 x 3,5 meter ditempati 20 orang tanpa fasilitas alat tidur. Selama di Malaysia, beberapa orang sakit karena sanitasi buruk dan kekurangan makan dan harus mengeluarkan biaya berobat sendiri.

"Kalau kami tanya ke tauke, mereka bilang perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani tidak berlaku. Mereka malah mengatakan, kamu ditipu oleh agen (pengerah jasa tenaga kerja). Karena itu, kami memutuskan pulang karena tidak mungkin terus di sana dengan kondisi seperti itu," ujar Suwito. Dari 92 orang, pulang 86 orang dan sisanya tetap bekerja di Malaysia.

Kuasa hukum PT Ipwikon Jasindo, Kabuwang Rudi Hunga, mengatakan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab. Saat ini pihaknya sedang mencari upaya hukum untuk mengajukan ganti rugi kepada Masiati BHD di Malaysia yang bekerja sama dengan PT Ipwikon Jasindo mendatangkan TKI ke Malaysia. (ika)

Eksistensi DIY

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/17/jateng/314464.htm

Eksistensi Daerah Istimewa Yogyakarta

DALAM satu tahun ini berlangsung banyak perbincangan tentang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemerintahannya. Salah satu persoalan yang muncul adalah masihkah keberadaan DIY dipertahankan mengingat alasan keberadaannya berasal dari perkembangan DIY pada masa revolusi (1945-1950). Apakah alasan adanya DIY pada masa lebih 50 tahun masih absah? Apakah masih bermakna?

Dari lingkungan masyarakat Yogyakarta dan Keraton tidak ingin DIY dipertahankan kalau tidak mempunyai makna. DIY harus berisi, tidak hanya berkulit kosong.

Status Yogyakarta sebagai daerah istimewa ada sejak tanggal 5 September 1945, yaitu sejak dikeluarkan Amanat bertanggal 5 September 1945 oleh Sultan Hamengku Buwono (HB) IX dan Kanjeng Adipati Paku Alam (PA) VIII. Amanat itu berisi pernyataan bahwa Yogyakarta adalah sebuah daerah istimewa dari Republik Indonesia (RI), dan hubungan DIY dan Pemerintah RI yang dipimpin Soekarno-Hatta bersifat langsung.

Akan tetapi, itu belum jelas dan legitimasinya kurang. Perlu ada peraturan perundang-undangan tentang pembentukan DIY. Itulah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 bertanggal 3 Maret. Dengan UU itu DIY dibentuk dan menjadi ada menurut hukum.

Secara konstitusional, keberadaan DIY dijamin Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Secara utuh pasal itu dikutipkan sebagai berikut, Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Pasal itu kurang jelas. Perlu dilengkapi dengan penjelasan, yang karena pentingnya perlu dikutip seluruhnya sebagai berikut, oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, Indonesia akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga.

Dalam territoir negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturendelandchhappen dan volksgemeenschappen, seperti Jawa dan Bali, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingat hak asal-usul daerah tersebut.

Sebagaimana telah disebut, status DIY telah ditetapkan dari bawah dengan Amanat 5 September 1945 dan dari atas dengan UU No 3/1950. Jadi, status keberadaan DIY sebagai daerah istimewa selama ini tetap.

Yang perlu dibuat sekarang adalah kelengkapan status keistimewaannya. Salah satu kelengkapannya adalah kepala daerah dan gubernur. Situasi dan kondisi pada masa Sultan HB IX dan Sultan HB X, Sultan sekaligus gubernur dan kepala daerah memang berbeda. Kedua pemimpin tersebut sangat "pede", karena itu tidak perlu ada kekhawatiran yang berhubungan dengan persyaratan menjadi kepala daerah.

Suatu hal yang tidak boleh dilupakan adalah persyaratan. Janganlah berpikir Kepala Daerah DIY boleh dipilih dari sembarang kerabat Keraton. UU menetapkan, kepala daerah direkrut dari Sultan atau kerabat dengan syarat:

1. memiliki kecakapan memimpin daerah, supaya daerah menjadi maju;

2. memiliki kejujuran, jangan korup atau melakukan apa yang sekarang dikenal sebagai KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme);

3. setia kepada NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia), jangan menjadi negara dalam negara;

4. memahami nilai tradisional, khususnya nilai budaya Jawa, lebih khusus lagi nilai tradisional Yogya. (KPH Mr Soedarisman Poerwokoesoemo, Daerah Istimewa Yogyakarta, halaman 270).

Dengan uraian di atas, kita harus mendapati pemimpin yang berpikir dan berbuat (menjalankan tugas) demi rakyat banyak. Jadi, meski kepala daerah atau gubernurnya seorang sultan (raja), tidak perlu khawatir akan berkembang tradisi budaya feodal. Sebaliknya, dengan memegang tradisi budaya Jawa yang berkembang, demokrasi, kemanusiaan, kebangsaan, dan keadilan, akan dapat menjadi nilai untuk pedoman dalam penyelenggaraan negara. DIY toh bagian dari NKRI. Kepada siapa DIY harus tunduk, mesti memang kepada NKRI. Akan tetapi, tidak boleh sewenang-wenang.

G Mudjanto Dosen Ilmu Sejarah Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

Search :

Berita Lainnya :

·

Penyelundupan 2.000 Ton Gula Impor Terbongkar

·

Ekspor Kerajinan di DIY Mulai Bergairah Lagi

·

Merasa Ditipu PJTKI, Nelayan Tanjung Mas Mengadu ke DPRD

·

Rencana Pengeboran Minyak Resahkan Warga

·

Gerakan Tanah Meningkat

·

Nelayan Minta Bangkai Kapal Kalla Lines Segera Diangkat

·

Meski Dipecat DPP, Tri Waluyo Tetap Anggota F-PDIP

·

Parpol Kini Alami Krisis Kaum Intelektual

·

Masyarakat Solo Meriahkan Garebeg Maulud

·

Semua Ijazah Mardijo Hilang, Diganti Laporan dari Polisi

·

Eksistensi Daerah Istimewa Yogyakarta

·

DATA DAN AGENDA

·

CAMPUR SARI