Rabu, 02 Januari 2008

Merasa Ditipu PJTKI, Nelayan Tanjung Mas Mengadu ke DPRD

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/17/jateng/314565.htm

Merasa Ditipu PJTKI, Nelayan Tanjung Mas Mengadu ke DPRD

Semarang, Kompas - Merasa ditipu perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), 86 nelayan asal Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, yang awal April lalu berangkat ke Malaysia sebagai TKI, mengadu ke Komisi E DPRD Kota Semarang. Mereka merasa dirugikan karena selama di Malaysia ditelantarkan, tidak langsung mendapat pekerjaan. Kalaupun bekerja, gaji yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mereka tanda tangani sebelum berangkat.

"Begitu sampai di tujuan, kami tidak langsung diberi pekerjaan. Oleh tauke (majikan) di sana, kami diminta menunggu. Hanya beberapa orang yang langsung bekerja, padahal selama di sana kami butuh makan. Akhirnya kami subsidi silang. Rekan yang sudah bekerja membantu membiayai yang belum bekerja. Tetapi ini tidak cukup karena yang bekerja hanya sedikit," kata Suwito, mewakili teman-temannya, dalam pertemuan dengan Komisi E DPRD Kota Semarang, Rabu (14/5), di Balaikota.

Awal April lalu, 92 nelayan asal Tanjung Mas berangkat ke Malaysia sebagai TKI. Karena tidak bisa mengandalkan hasil tangkapan ikan di laut, mereka menerima tawaran PT Ipwikon Jasindo untuk bekerja di bidang konstruksi dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3-4 juta per bulan selama dua tahun (Kompas, 3/4). Namun, belum genap satu bulan di Malaysia, tanggal 22 April 2003 mereka memutuskan pulang ke Semarang.

Dalam pertemuan dengan Komisi E yang dipimpin ketuanya, Adi Kuntoro, Suwito menjelaskan, yang mereka hadapi di Malaysia sangat berbeda dengan yang dijanjikan PT Ipwikon Jasindo sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Sebelum berangkat, mereka dijanjikan langsung bekerja di bidang konstruksi dengan gaji 1.500 ringgit Malaysia per bulan, termasuk lembur. Gaji yang diperhitungkan 20 ringgit per hari per delapan jam ternyata hanya diberikan 14 ringgit. Peralatan kerja harus mereka beli dengan dipotong uang gaji.

Sebelum berangkat ke Malaysia, jelas Suwito, mereka dijanjikan mendapat fasilitas penginapan dan pengobatan gratis di klinik setempat. Namun, mereka hanya ditampung dalam barak ukuran 3,5 x 3,5 meter ditempati 20 orang tanpa fasilitas alat tidur. Selama di Malaysia, beberapa orang sakit karena sanitasi buruk dan kekurangan makan dan harus mengeluarkan biaya berobat sendiri.

"Kalau kami tanya ke tauke, mereka bilang perjanjian kontrak kerja yang kami tanda tangani tidak berlaku. Mereka malah mengatakan, kamu ditipu oleh agen (pengerah jasa tenaga kerja). Karena itu, kami memutuskan pulang karena tidak mungkin terus di sana dengan kondisi seperti itu," ujar Suwito. Dari 92 orang, pulang 86 orang dan sisanya tetap bekerja di Malaysia.

Kuasa hukum PT Ipwikon Jasindo, Kabuwang Rudi Hunga, mengatakan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab. Saat ini pihaknya sedang mencari upaya hukum untuk mengajukan ganti rugi kepada Masiati BHD di Malaysia yang bekerja sama dengan PT Ipwikon Jasindo mendatangkan TKI ke Malaysia. (ika)

Tidak ada komentar: