Kamis, 03 Januari 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950

http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Nomor_31_Tahun_1950

Naskah Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950

TENTANG
BERLAKUNJA:

1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;

2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;

3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;

4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:

1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;

2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;

4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.


Mengingat:

pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN

UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.


PASAL 1.

Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.

PASAL 2.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]

pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]

(PEMANGKU DJABATAN),

ASSAAT.


MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.


Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Tidak ada komentar: