Kamis, 03 Januari 2008

Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta - Google

http://www.google.co.id/search?client=firefox-a&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&q=Undang%E2%80%93undang+Nomor+3+Tahun+1950+tentang+Pembentukan+Daerah+Istimewa+Yogyakarta&meta=&btnG=Telusuri+dengan+Google

Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta - google

Daerah Istimewa Yogyakarta

http://id.wikipedia.org/wiki/Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (atau Yogyakarta) dan seringkali disingkat DIY adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di sebelah utara. Secara geografis Yogyakarta terletak di pulau Jawa bagian Tengah. Daerah tersebut terkena bencana gempa pada tanggal 27 Mei 2006 yang mengakibatkan 1,2 juta orang tidak memiliki rumah.

Propinsi DI. Yogyakarta memiliki lembaga pengawasan pelayanan umum bernama Ombudsman Daerah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur DIY. Sri Sultan HB X pada tahun 2004.

Daftar isi

[sembunyikan]

Sejarah

Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran
Yogyakarta sebelum tahun 1945 dengan enklave-enklave Surakarta dan Mangkunagaran

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah provinsi yang berdasarkan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Selain itu ditambahkan pula mantan-mantan wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Praja Mangkunagaran yang sebelumnya merupakan enklave di Yogyakarta.

Sejarah Awal Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah Keistimewaan dan Pemerintahan Prop. DIY

Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dirunut asal mulanya dari tahun 1945, bahkan sebelum itu. Beberapa minggu setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, atas desakan rakyat dan setelah melihat kondisi yang ada, Hamengkubuwono IX mengeluarkan dekrit kerajaan yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945 . Isi dekrit tersebut adalah integrasi monarki Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia. Dekrit dengan isi yang serupa juga dikeluarkan oleh Paku Alam VIII pada hari yang sama. Dekrit integrasi dengan Republik Indonesia semacam itu sebenarnya juga dikeluarkan oleh berbagai monarki di Nusantara, walau tidak sedikit monarki yang menunggu ditegakkannya pemerintahan Nederland Indische setelah kekalahan Jepang.

Pada saat itu kekuasaan Kasultanan Yogyakarta meliputi:

  1. Kabupaten Kota Yogyakarta dengan bupatinya KRT Hardjodiningrat,
  2. Kabupaten Sleman dengan bupatinya KRT Pringgodiningrat,
  3. Kabupaten Bantul dengan bupatinya KRT Joyodiningrat,
  4. Kabupaten Gunungkidul dengan bupatinya KRT Suryodiningrat,
  5. Kabupaten Kulonprogo dengan bupatinya KRT Secodiningrat.

Sedangkan kekuasaan Praja Paku Alaman meliputi:

  1. Kabupaten Kota Paku Alaman dengan bupatinya KRT Brotodiningrat,
  2. Kabupaten Adikarto dengan bupatinya KRT Suryaningprang.

Dengan memanfaatkan momentum terbentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Daerah Yogyakarta pada 29 Oktober 1945 dengan ketua Moch Saleh dan wakil ketua S. Joyodiningrat dan Ki Bagus Hadikusumo, maka sehari sesudahnya, semufakat dengan Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta, Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan dekrit kerajaan bersama (dikenal dengan Amanat 30 Oktober 1945 ) yang isinya menyerahkan kekuasaan Legeslatif pada Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta. Mulai saat itu pula kedua penguasa kerajaan di Jawa bagian selatan mengeluarkan dekrit bersama dan memulai persatuan dua kerajaan.

Semenjak saat itu dekrit kerajaan tidak hanya ditandatangani kedua penguasa monarki melainkan juga oleh ketua Badan Pekerja KNI Daerah Yogyakarta sebagai simbol persetujuan rakyat. Perkembangan monarki persatuan mengalami pasang dan surut. Pada 18 Mei 1946, secara resmi nama Daerah Istimewa Yogyakarta mulai digunakan dalam urusan pemerintahan menegaskan persatuan dua daerah kerajaan untuk menjadi sebuah daerah istimewa dari Negara Indonesia. Penggunaan nama tersebut ada di dalam Maklumat No 18 tentang Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta (lihat Maklumat Yogyakarta No. 18 ). Pemerintahan monarki persatuan tetap berlangsung sampai dikeluarkannya UU No 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengukuhkan daerah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Paku Alaman adalah bagian integral Negara Indonesia.

"(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta. (2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi."(Pasal 1 UU No 3 Tahun 1950)

Referensi bagian ini

  1. Soedarisman Poerwokoesoemo (1984) Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogykarta: Gadjah Mada Press University
  2. GBPH Joyokusumo: Kraton, Otonomi Daerah dan Good Governance di DIY, SKH KR tgl 23, 24, 26 Februari 2007Pembagian administratif

Pembagian administratif


Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas 4 kabupaten dan 1 kota. Ibu kotanya adalah Yogyakarta. Berikut adalah daftar kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, beserta ibukota kabupaten.

Kabupaten Ibukota Kabupaten
Bantul Bantul
Gunung Kidul Wonosari
Kulon Progo Wates
Sleman Sleman

Kota
Yogyakarta


Perekonomian

Sebagian besar perekonomian di Yogyakarta disokong oleh hasil cocok tanam, berdagang, kerajinan (kerajinan perak, kerajinan wayang kulit, dan kerajinan anyaman), dan wisata. Namun ada juga sebagian warga yang hidup dari ekspansi dunia pendidikan seperti rumah kost buat mahasiswa. Merupakan pemandangan yang biasa ketika anda sampai di Stasiun Yogyakarta atau di halte khusus tempat perhentian bus-bus pariwisata, anda akan disambut oleh banyak tukang becak. Mereka akan mengantarkan anda ke tempat tujuan mana saja yang layak untuk anda nikmati seperti toko baju, toko bakpia, mal, atau sekadar membeli cinderamata. Anda pun akan heran setelah tukang becak itu mengajak anda berkeliling kota seharian, mereka hanya akan meminta bayaran yang rendah. Mengapa bisa demikian? Ternyata mereka juga sudah mendapat bagian dari mengantarkan anda ke toko-toko tadi.

Pemerintahan

Umum

Dasar filosofi pembangunan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Dasar filosofi yang lain adalah Hamangku-Hamengku-Hamengkoni, Tahta Untuk Rakyat, dan Tahta untuk Kesejahteraan Sosial-kultural.

Landasan Yuridis Konstitusional

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara legal formal dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 3) dan UU Nomor 19 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 48) yang diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP Nomor 31 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 58).

UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai isi yang sangat singkat dengan 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi. UU tersebut hanya mengatur wilayah dan ibu kota, jumlah anggota DPRD, macam kewenangan Pemerintah Daerah Istimewa, serta aturan-aturan yang sifatnya adalah peralihan.

UU Nomor 19 Tahun 1950 sendiri adalah revisi dari UU Nomor 3 Tahun 1950 yang berisi penambahan kewenangan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pembagian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten -kabupaten dan kota yang berotonomi dan diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44) dan UU Nomor 16 Tahun 1950 (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45). Kedua undang-undang tersebut diberlakukan dengan PP Nomor 32 Tahun 1950 ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59) yang mengatur Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi kabupaten-kabupaten:

  1. Bantul beribukota di Bantul
  2. Sleman beribukota di Sleman
  3. Gunung kidul beribukota di Wonosari
  4. Kulon Progo beribukota di Sentolo
  5. Adikarto beribukota di Wates
  6. Kota Besar Yogyakarta

Dengan alasan efisiensi, pada tahun 1951, kabupaten Adikarto yang beribukota di Wates digabung dengan kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Sentolo menjadi Kabupaten Kulon Progo dengan ibu kota Wates. Penggabungan kedua daerah ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 101). Semua UU mengenai pembentukan DIY dan Kabupaten dan Kota di dalam lingkungannya, dibentuk berdasarkan UU Pokok tentang Pemerintah Daerah (UU No 22 Tahun 1948).

Selanjutnya, demi kelancaran tata pemerintahan, sesuai dengan mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1952 tertanggal 24 September 1952, daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede, dan Ngawen dilepaskan dari Propinsi Jawa Tengah dan kabupaten-kabupaten yang bersangkutan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten-kabupaten yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut.

Penyatuan enclave-enclave ini berdasarkan UU Darurat Nomor 5 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 5) yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 14 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1562).

Pendidikan

Kota Yogyakarta selain dijuluki sebagai Kota Gudeg, juga dijuluki Kota Pelajar. Di kota ini terdapat universitas negeri tertua di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan juga berbagai universitas swasta terkenal lainnya seperti UPN "Veteran", AMIKOM, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), STIE SBI, Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW), Universitas Islam Indonesia (UII) yang merupakan universitas swasta tertua di Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Sanata Dharma (USD), Universitas Atmajaya yogyakarta (UAJY) dan lain sebagainya, selain Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogyakarta) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Bisa dikatakan bahwa di kota ini sebagian besar penduduknya relatif memiliki pendidikan sampai tingkat SMU.

Transportasi

Stasiun kereta api Yogyakarta.
Stasiun kereta api Yogyakarta.

Transportasi yang ada di Yogyakarta terdiri dari transportasi darat (bus umum, taksi, kereta api, andhong (kereta berkuda), dan becak) dan udara (pesawat terbang). Jalan-jalan di Yogyakarta kini sudah lebih rapi dan bersih dibandingkan tahun-tahun terdahulu karena komitmen pemerintah daerah Yogyakarta untuk menjadikan Yogyakarta sebagai kota pariwisata (terbukti dengan dibuatnya TV raksasa di salah satu jalan raya Yogyakarta untuk berpromosi dan papan stasiun kereta api). Walaupun demikian, jalan-jalan di Yogyakarta juga tergolong sering mengalami kemacetan. Pemerintah kota tengah berencana membangun sistem transportasi kota yang lebih nyaman yaitu bus patas (semacam busway) yang diharapkan akan selesai proyeknya beberapa tahun lagi. Saat ini sudah mulai dibangun halte sebagai pilot project proyek ini.

Budaya

Yogyakarta masih sangat kental dengan budaya Jawanya. Seni dan budaya merupakan bagian tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat Yogyakarta. Sejak masih kanak-kanak sampai dewasa, masyarakat Yogyakarta akan sangat sering menyaksikan dan bahkan, mengikuti berbagai acara kesenian dan budaya di kota ini. Bagi masyarakat Yogyakarta, di mana setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri, tradisi adalah sebuah hal yang penting dan masih dilaksanakan sampai saat ini. Tradisi juga pasti tidak lepas dari kesenian yang disajikan dalam upacara-upacara tradisi tersebut. Kesenian yang dimiliki masyarakat Yogyakarta sangatlah beragam. Dan kesenian-kesenian yang beraneka ragam tersebut terangkai indah dalam sebuah upacara adat. Sehingga bagi masyarakat Yogyakarta, seni dan budaya benar-benar menjadi suatu bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Kesenian khas di Yogyakarta antara lain adalah kethoprak, jathilan, dan wayang kulit.

Tempat Wisata Menarik

Objek wisata yang menarik di Yogyakarta: Malioboro, Istana Air Taman Sari, Monumen Jogja Kembali, Museum Keraton Yogyakarta, Museum Sonobudoyo, Lereng Merapi, Kaliurang, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Pantai Samas, Goa Selarong, Candi Prambanan, Candi Kalasan, dan Kraton Ratu Boko. Yogyakarta terkenal dengan makanan yang enak, murah, bergizi sekaligus membuat kangen orang-orang yang pernah singgah atau berdomisili di kota ini. Ada angkringan dengan menu khas mahasiswa, ada bakmi godhog di Pojok Beteng, sate kelinci di Kaliurang plus jadah Mbah Carik, sate karang Kotagedhe, sego abang Njirak Gunung Kidul dan masih banyak tempat wisata kuliner yang lain.

Di wilayah selatan kota Yogyakarta, tepatnya di daerah Wonokromo, terdapat Sate Klathak.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950

http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Nomor_31_Tahun_1950

Naskah Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH No. 31 TAHUN 1950

TENTANG
BERLAKUNJA:

1. UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TIMUR;

2. UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA;

3. UNDANG-UNDANG No. 10 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA TENGAH;

4. UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

bahwa telah tiba saatnja untuk menentukan hari mulai berlakunja:

1. Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur;

2. Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah;

4. Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat.


Mengingat:

pasal 5 ajat (2), Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-undang No. 22 tahun 1948 (pasal 12 Undang-undang No. 1 Tahun 1950) [sic!] pasal 7 Undang-undang No. 2 tahun 1950, pasal [7] Undang-undang No. 3 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 10 tahun 1950, pasal 7 Undang-undang No. 11 tahun 1950.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan Peraturan sebagai berikut:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNJA:

UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1950;

UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1950 DAN

UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1950.


PASAL 1.

Undang-undang No. 2 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Timur, Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-undang No. 10 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Tengah dan Undang-undang No. 11 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Djawa Barat mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus tahun 1950.

PASAL 2.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.


Agar peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA [ sic! ]

pada tanggal 14 Agustus 1950. [ sic! ]

(PEMANGKU DJABATAN),

ASSAAT.


MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.


Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 58

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950


TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:

bahwa perlu lekas dibentuk Daerah Istimewa Jogjakarta, jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri, sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;

Mengingat:

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. X. dan Undang undang No. 22 tahun 1948;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.

M e m u t u s k a n :

Menetapkan pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut:


UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN

DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

Bab I.

PERATURAN UMUM.

P a s a l 1.

(1) Daerah jang meliputi daerah Kesultanan Jogjakarta dan daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Jogjakarta.

(2) Daerah Istimewa Jogjakarta adalah setingkat dengan Propinsi.


P a s a l 2.

(1) Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta berkedudukan di Kota Jogjakarta.

(2) Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan kelain tempat.


P a s a l 3.

(1) Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta terdiri dari 40 orang anggauta.

(2) Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta, kecuali anggauta – Kepala Daerah dan anggauta - Wakil Kepala Daerah, adalah 5 orang.


Bab II.

TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA.

P a s a l 4.

(1) Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Daerah Istimewa Jogjakarta adalah sebagai berikut:

I. Urusan Umum.

II. Urusan Pemerintahan Umum.

III. Urusan agraria.

IV. Urusan pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung.

V. Urusan pertanian dan perikanan.

VI. Urusan kehewanan.

VII. Urusan keradjinan, perdagangan dalam Negeri perindustrian dan koperasi.

VIII. Urusan perburuhan dan sosial.

IX. Urusan pengumpulan bahan makanan dan pembagianja.

X. Urusan penerangan.

XI. Urusan pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan

XII. Urusan kesehatan.

XIII. Urusan perusahaan.

(2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan peleksanaan pada waktu penjerahan.

(3) Dengan Undang-undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Jogjakarta dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Daerah Istimewa Jogjakarta di tambah.

(4) Urusan-urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1) diatas, jang dikerdjakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada ketetapan lain dengan Undang-undang.


P a s a l 5

(1) Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum dibentuknja Undang-undang ini mendjadi milik Daerah Istimewa Jogjakarta, jang selanjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.

(2) Segala hutang piutang Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungan Daerah Istimewa Jogjakarta.


P a s a l 6.

Peraturan-peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, belum diganti dengan Peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta berlaku terus sebagai peraturan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Daerah Istimewa Jogjakarta menurut Undang-undang ini.


Bab III.

PERATURAN PENUTUP.

P a s a l 7.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.


Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.


Ditetapkan di Jogjakarta,

pada tanggal 3 Maret 1950


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(PEMANGKU DJABATAN)

ASSAAT


MENTERI DALAM NEGERI

SOESANTO TIRTOPRODJO


Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1950

MENTERI KEHAKIMAN

A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3

Lampiran Undang-Undang

LAMPIRAN

UNDANG–UNDANG No. 3 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA MENURUT PASAL 4 AJAT (2)


Lampiran A

I. Urusan Umum (tata Usaha), jang meliputi:

1. pekerdjaan persiapan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sendiri;

2. persiapan rentjana anggaran pendapatan dan belandja, perhitungan anggaran pendapatan dan belandja dan hal-hal lain jang mengenai anggaran pendapatan dan belandja;

3. pekerdjaan keuangan sendiri;

4. Urusan pegawai;

5. Arsip dan ekspedisi;

6. penjelidikan anggaran pendapatan dan belandja dan perhitungan anggaran pendapatan dan belandja Kabupaten dan Kota-Besar, untuk disahkan;

7. pengawasan keuangan Kabupaten dan Kota Besar.


II. Urusan Pemerintahan Umum, meliputi:

1. pengawasan djalanja peraturan daerah Istimewa Jogjakarta;

2. Pimpinan dan pengawasan pekerdjaan daerah-daerah autonom dibawahnja;

3. perlaksanaan, penetapan atau perubahan batas-batas daerah dibawahnja;

4. urusan minoriteit dan bangsa asing (medebewind);

5. pekerdjaan rupa-rupa jang tidak termasuk pada salah suatu kewadjiban bagian urusan lain.


III. Urusan Agraria (tanah), meliputi:

1. penerimaan pejerahan hak ,,eigendom” atas tanah ,,eigendom” kepada negeri (medebewind);

2. penjerahan tanah Negara (beheersoverdracht) kepada djawatan-djawatan atau Kementerian lain atau kepada daerah autonom (medebewind);

3. pemberian idzin membalik nama hak ,,eigendom” dan [,,]opstal” atas tanah, djika salah satu fihak atau keduanja masuk golongan bangsa asing (medebewind);

4. pengawasan pekerdjaan daerah autonom dibawahnja (sebagian ada jang medebewind).


IV. Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung, meliputi:

1. kekuasaan atas perairan umum ialah sungai-sungai, sumber-sumber, danau-danau dan selokan-selokan air temasuk tanah-tanah bantarannja, tepi-tepi dan tanggulnja beserta bangun-bangunan milik Pemerintah jang ada diatas atau ditepi perairan itu jang dipergunakan untuk pengangkutan, pembangunan atau penahan air jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

2. kekuasaan atas pemakaian dari perairan umum untuk pertanian dan lain-lain kepentingan daerah dan Negara jang diserahkan oleh pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

3. kekuasaan atas djalan-djalan termasuk tanah-tanah, bangunan-bangunan dan pohon-pohon dalam lingkunganja jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

4. kekuasaan atas gedung-gedung Negeri jang diserahkan oleh Pemerintah kepada Daerah Istimewa Jogjakarta;

5. penjerahan tersebut dalam angka 1 hingga 4 diatas ada jang termasuk medebewind.


V. Urusan pertanian dan perikanan, meliputi:

Pertanian.

1. inspeksi, dan merentjanakan hal-hal jang dapat menghidupkan djiwa tani modern dan menambah dinamisering masjarakat tani;

2. penjelenggaraan koordinasi pada lapangan teknik (medebewind);

3. penjelenggaraan kebun buat penjelidikan buah-buahan, sajuran, obat-obatan dan tanaman pedagangan;

4. pimpinan pemberantasan hama, jang meluas lebih dari satu Kabupaten;

5. pusat propaganda pertanian.

Perikanan.

1. inspeksi ke daerah-daerah dibawahnja (medebewind);

2. penjelidikan dan pengumpulan bahan-bahan untuk memperbaiki mempertinggi deradjat perikanan darat, membantu pekerdjaan Kementerian (medebewind).


VI. Urusan kehewanan, meliputi:

1. inspeksi kedaerah-daerah dibawahnja, mengerdjakan pemberantasan dan pentjegahan penjakit menular, ketjuali karantine dan laboratorium (medebewind);

2. koordinasi pemberantasan penjakit jang tidak menular didaerah-daerah dibawahnja;

3. pengawasan terhadap veterinaire hygiene jang mengenai daging dan susu;

4. pemeriksaan tiap-tiap waktu atas chewan pengangkutan;

5. pengawasan terhadap penganiajaan chewan;

6. pengawasan pemeliharaan babi;

7. penjelenggaraan peraturan perdagangan chewan dalam negeri diluar Daerah Istimewa Jogjakarta dan koordineeren perdagangan chewan seluruh daerah Istimewa Jogjakarta;

8. penjelenggaraan fokstation, koordinasi dan pengawasan peternakan di daerah dibawahnja, pemberantasan potongan gelap.


VII.U[r]usan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri, Perindustrian, dan Koperasi, meliputi bagian-bagian jang akan ditetapkan pada waktu penjerahannja.

VIII.Urusan perburuhan dan Sosial, meliputi,

Perburuhan.

1. penerimaan-penerimaan keterangan-keterangan (gegevens) tentang pengangguran dari daerah-daerah dibawahnja jang diteruskan kepada Kementerian Perburuhan dan Sosial (medebewind);

2. segala sesuatu mengenai statistik pengangguran pada waktu jang tertentu dilaporkan kepada Kementerian tersebut (medebewind);

3. urusan jang mengenai permintaan pekerdjaan baik jang langsung diterima dari madjikan maupun jang diterima dengan perantaraan daerah-daerah dibawahnja, dengan menghubungkan madjikan itu dengan penganggur-penganggur dari daerah-daerah tersebut;

4. sokongan pengangguran;

5. pekerdjaan relief.


IX. Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannja, meliputi:

1. penetapan djumlah dan djenis bahan makanan jang harus dikumpulkan ditiap-tiap Kabupaten (Kota Besar);

2. mengadakan peraturan tentang tjara pengumpulan dan pembagian didaerah;

3. menetapkan harga pembelian padi dan bahan-bahan makanan lain;

4. penetapan besarnja uang honorarium komisi untuk pengumpulan dan

5. penetapan percentage kenaikan harga pendjualan barang2 distributie untuk mengganti biaja (1 hingga 5 medebewind).


X. Urusan Penerangan, meliputi:

1. membantu Kementerian Penerangan akan lantjarnja penerangan umum;

2. menjelenggarakan penerangan local.


XI. Urusan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudajaan, meliputi:

1. inspeksi, pengawasan-pengawasan terhadap sekolah-sekolah rendah (medebewind);

2. pendirian penjelenggaraan kursus-kursus pengetahuan umum jang bertingkat tertinggi (tingkatan C) di Kota-kota besar serta pendirian dan penjelenggaraan perpustakaan Rakjat dikota-kota tersebut;

3. memimpin dan memadjukan kesenian daerah;


XII. Urusan Kesehatan, meliputi:

1. pendidikan tentang teknik menengah/rendah;

2. pekerdjaan curatief, menjelenggarakan rumah-rumah sakit pusat dan umum, pengawasan atas rumah-rumah sakit partikelir;

3. pekerdjaan preventief; urusan transmigrasi dalam daerah Istimewa Jogjakarta;

4. memimpin, mengawasi dan mengkoordineer djawatan-djawatan kesehatan daerah dibawahnja.


XIII. Urusan Perusahaan, meliputi:

perusahaan-perusahaan jang dapat selenggarakan oleh Daerah Istimewa Jogjakarta menurut kebutuhan.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 3

Referensi

Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Catatan

Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4 Lampiran UU terdapat pada Berita Negara halaman 5-8


KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 171/KEP/2007 PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 171/KEP/2007

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2008

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
  2. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MKEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  9. Keputusan Gubernur Nomor 122/KEP/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 sebesar Rp 586.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Diktum KESATU adalah Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
  1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan;
  2. Hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.


KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.


KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 150/KEP/2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007, dinyatakan tidak berlaku.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 November 2007
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X

Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI)

http://lib.ugm.ac.id/fppti/index.html

Sekilas FPPTI
Terbentuknya organisasi Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) bermula dari pemikiran Perpustakaan Nasional RI tentang format pembinaan perpustakaan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang disampaikan pada rapat para Kepala Perpustakaan PTN dan PTS se Jawa pada tanggal 19-30 September 1999. Ide ini kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian Forum Komunikasi Perpustakaan Perguruan Tinggi/FPPTI tanggal 12 Oktober 2000 di Ciawi Bogor.
Berdirinya organisasi ini didasarkan pada realita bahwa perpustakaan Perguruan Tinggi belum mampu berperan optimal dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi, adanya kesenjangan pendidikan tenaga fungsional pustakawan dan dosen, seretnya kerjasama antar perpustakaan Perguruan Tinggi, dan rendahnya pendidikan pengelola perpustakaan Perguruan Tinggi. Oleh karena itu terwujudnya FPPTI ini diharapkan mampu meningkatkan profesi sumber daya manusia perpustakaan, kerjasama antar perpustakaan PT, dan meningkatnya peran perpustakaan PT dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.

Berdirinya FPPTI-DIY
Embrio berdirinya FPPTI DIY bermula dari pertemuan pengelola perpustakaan PTN dan PTS se DIY di Auditorium UII Jl. Cik Ditiro Yogyakarta, yang dihadiri oleh Dra. Luki Wijayanti, M.Si (Ketua FPPTI Pusat). Kemudian diselenggarakan rapat di UPT Perpustakaan UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta tentang pembentukan formatur calon pengurus FPPTI DIY. Pada tanggal 14 Nopember 2003 formatur mengadakan rapat lagi di UPT Perpustakaan UGM unit 1 Bulaksumur Yogyakarta untuk melengkapi kepengurusan FPPTI DIY. Kemudian tanggal 14 Nopember disepakati sebagai tanggal berdirinya FPPTI Propinsi DIY.

Tujuan
Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdiri dengan tujuan:
1. Meningkatkan peran dan status perpustakaan Perguruan Tinggi dalam menunjang Tridharma Perguruan Tinggi
2. Meningkatkan kerjasama antar perpustakaan Perguruan Tinggi DIY dan lainnya.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola perpustakaan Perguruan Tinggi DIY
4. Meningkatkan profesi dan fungsional pustakawan perpustakaan Perguruan Tinggi DIY

Visi
FPPTI adalah wahana kerjasama antar-perpustakaan perguruan tinggi

Misi
FPPTI menjadi mitra dalam melaksanakan pembinaan perpustakaan perguruan tinggi

Datar kode pos DIY bagi yang membutuhkan.

http://fahryhadikusumo.wordpress.com/2007/11/13/daftar-kode-pos-daerah-istimewa-yogyakarta/

Datar kode pos DIY bagi yang membutuhkan.

Kotamadya Yogyakarta

Kecamatan Pakualaman

55111 Gunung Ketur
55122 Purwokinanti

Kecamatan Gondomanan

55121 Prawirodirjan
55122 Ngupasan

Kecamatan Kraton

55131 Panembahan
55132 Kadipaten
55133 Patehan

Kecamatan Mantrijeron

55141 Suryodiningratan
55142 Gedong Kiwo
55143 Matrijeron

Kecamatan Mergangsan

55151 Wirogunan
55152 Keparakan
55153 Brontokusuman

Kecamatan Umbulharjo

55161 Pandean
55162 Sorosutan
55163 Giwangan
55164 Warungboto
55165 Muja-muju
55166 Semaki
55167 Tahunan

Kecamatan Kotagede

55171 Rejowinangun
55172 Prenggan
55173 Purbayan

Kecamatan Danurejan

55211 Bausasran
55212 Tegal panggung
55213 Suryatmajan

Kecamatan Gondokusuman

55221 Demangan
55222 Klitren Lor
55223 Terban
55224 Kota baru
55225 Baciro

Kecamatan Jetis

55231 Bumijo
55232 Gowongan
55233 Cokrodiningratan

Kecamatan Tegalrejo

55241 Karangwaru
55242 Kricak
55243 Bener
55244 Tegalrejo

Kecamatan Wirobrajan

55251 Patangpuluhan
55252 Wirobrajan
55253 Pakuncen

Kecamatan Gedong Tengen

55271 Sosromenduran
55272 Pringgokusuman

Kabupaten Sleman

55551 Kec. Turi
55552 Kec. Tempel
55561 Kec. Seyegan
55563 Kec. Moyudan
55264 Kec. Godean
55571 Kec. Kalasan
55572 Kec. Prambanan
55573 Kec. Berbah
55581 Kec. Ngaglik
55582 Kec. Pakem
55583 Kec. Cangkringan
55584 Kec. Ngemplak

Kecamatan Depok

55281 Caturtunggal
55282 Maguwoharjo
55283 Condongcatur

Kecamatan Mlati

55284 Sinduadi
55285 Sendangadi
55286 Tlogodadi
55287 Tirtoadi
55288 Sumberdadi

Kecamatan Gamping

55291 Trihanggo
55292 Nogotirto
55293 Banyuraden
55294 Ketawang
55295 Balecatur

Kota Sleman

Kecamatan Sleman

55511 Tridadi
55512 Pendowoharjo
55513 Trimulyo
55514 Triharjo
55515 Caturharjo

Kabupaten Bantul

55751 Kec. Pajangan
55752 Kec. Sedayu
55753 Kec. Pandak
55762 Kec. Srandakan
55763 Kec. Sanden
55764 Kec. Bambanglipuro
55771 Kec. Pundong
55772 Kec. Kretek
55781 Kec. Jetis
55782 Kec. Imogiri
55783 Kec. Dlingo
55791 Kec. Pleret
55792 Kec. Piyungan

Kecamatan Kasihan

55181 Tirtonirmolo
55182 Ngestiharjo
55183 Tamantirto
55184 Bangunjiwo

Kecamatan Sewon

55185 Pandowoharjo
55186 Timbulharjo
55187 Bangunharjo
55188 Panggungharjo

Kecamatan Banguntapan

55191 Tamanan
55192 Jagalan
55193 Singosaren
55194 Wirokerten
55195 Jambidan
55196 Potorono
55197 Baturetno
55198 Banguntapan

Kota Bantul

Kecamatan Bantul

55711 Bantul
55712 Ringinharjo
55713 Palbapang
55714 Trirenggo
55715 Sabdodadi

Kabupaten Kulon Progo

55651 Kec. Wates
55652 Kec. Pengasih
55653 Kec. Kokap
55654 Kec. Temon
55655 Kec. Panjatan
55661 Kec. Galur
55663 Kec. Lendah
55664 Kec. Sentolo
55671 Kec. Nanggulan
55672 Kec. Kalibawang
55673 Kec. Samigaluh
55674 Kec. Grirmulyo

Kota Wates

Kecamatan Wates

55611 Wates
55612 Giripeni

Kabupaten Gunung Kidul

55851 Kec. Wonosari
55852 Kec. Nglipar
55853 Kec. Ngawen
55854 Kec. Semin
55861 Kec. Playen
55862 Kec. Pathuk
55871 Kec. Palihan
55872 Kec. Panggang
55881 Kec. Tepus
55883 Kec. Rongkop
55891 Kec. Karangmojo
55892 Kec. Ponjong
55893 Kec. Semanu

Kota Wonosari

Kecamatan Wonosari

55811 Baleharjo
55812 Wonosari
55813 Kepek