Rabu, 02 Januari 2008

T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN

http://www.dprd-diy.go.id/hukum/docs//19052005011932/KEPWAN%2003%20TH.%202005.pdf

T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA K E P U T U S A N DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 03/K/DPRD/2005 T E N T A N G SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS TENTANG ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2005 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang :

a. bahwa dengan telah ditetapkannya Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 perlu segera menetapkan Pimpinan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005;

b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20/K/DPRD/2004 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pasal 54 ayat (5) : Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna;


c. bahwa Pemilihan Pimpinan Panitia Khusus telah selesai dilaksanakan dalam rapat Panitia Khusus dan telah terpilih calon Pimpinan Panitia Khusus yang akan ditetapkan sebagai Pimpinan Panitia Khusus;

d. bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 01/K/DPRD/2005 tentang Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 tidak berlaku lagi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Dewan tentang Susunan personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005;

Mengingat :

1. Undang–undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–undang Nomor 26 Tahun 1959;

2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;

10. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi UPTD pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi DIY Tahun 2001-2005;

12. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2001-2005 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2002;

13. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2004-2008;

14. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;

16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat
2
Daerah dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Memperhatikan : Pembicaraan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 Januari 2005; M E M U T U S K A N : Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG SUSUNAN PERSONALIA PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN PANITIA KHUSUS ARAH KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2005.

Pasal 1
Menetapkan Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005. Ketua merangkap Anggota : Sunardi, BA Wakil Ketua merangkap anggota : Hj. Ida Fatimah ZA Sekretaris merangkap anggota : Deddy Suwadi SR, SH Angota-anggota : 1. H. Roesdyhardjo, MBA 2. Drs. Endro Subektyo 3. Ternalem PA, SIP 4. Esti Wijayati 5. Tatang Setiawan, SH 6. Mualiban, S.Pd 7. Imam Sujangi, S.Si. Apt 8. Nazaruddin, SH 9. Ir. Sudradjat Selorudjito 10. Hj. Tutiek Masria Widyo, SE 11. George BL Panggabean 12. Erwin Nizar 13. Drs. Nur Achmad Affandi, MBA 14. Ir. Arief Budiyono 15. Tri Harjono, ST, MT. 16. R. Daryanto Wibowo, BIM

Pasal 2 (1)

Tugas kewajiban Panitia Khusus tersebut Pasal 1 adalah membahas Rencana Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 dengan pokok materi bahasan :

3

a. Menyamakan Persepsi antara Legislatif dan Eksekutif tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Menyamakan langkah tindak perencanaan, pelaksanaan pembangunan Daerah dan pelayanan masyarakat.
c. Menyerasikan dan menyelaraskan berbagai aspirasi dari seluruh potensi pembangunan di Propinsi DIY agar terjadi kesinergian dalam perencanaan program, kegiatan dan anggaran serta pelaksanaannya dalam satu tahun anggaran.

(2) Menyempurnakan Rencana Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005.
(3) Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (1) Pasal ini, Panitia Khusus memperhatikan keputusan / kesimpulan Rapat Fraksi, Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Gabungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Eksekutif dan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(4) Panitia Khusus dapat berhubungan dengan Instansi – instansi Pemerintah atau pihak lain yang diperlukan.
(5) Panitia Khusus melaporkan hasil kerjanya secara tertulis dalam forum Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 3 Panitia Khusus diberi waktu bekerja mulai tanggal 14 sampai dengan 20 Januari Tahun 2005. Pasal 4 Panitia Khusus dinyatakan bubar setelah tugasnya selesai.

Pasal 5
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2005.

Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ini, maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dewan Nomor 01/K/DPRD/2005 tentang Susunan Personalia Keanggotaan Panitia Khusus Arah Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku lagi. 4

Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan disesuaikan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Ditetapkan di : Yogyakarta pada tanggal : 13 Januari 2005 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

K E T U A, ttd H. DJUWARTO SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Kepala BAWASDA Propinsi DIY; 3. Kepala BAPEDA Propinsi DIY; 4. Kepala BPKD Propinsi DIY; 5. Kepala Biro Hukum Setda Propinsi DIY; 6. Kepala Biro Organisasi Setda Propinsi DIY; 7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Propinsi DIY; 8. Ketua Fraksi-fraksi DPRD Propinsi DIY; 9. Anggota-anggota Pansus ybs. 5

Tidak ada komentar: